top of page

 

Tugas Pokok :

 

Melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pendidikan dalam rangka pendidikan dan pelatihan kejuruan teknologi.


Fungsi :

 

 

  1. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan;

  2. Pengelolaan urusan umum dan administrasi kepegawaian;

  3. Pengelolaan keuangan;

  4. Pengoordinasian dan penyusunan program serta pengolahan dan penyajian data;

  5. Pengelolaan dan pembinaan organisasi dan tatalaksanaan; dan

  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya;

Tugas Pokok dan Fungsi

bottom of page